PROFIL DPRD WAKATOBI PERIODE 2019-2024

DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya tersebut DPRD dilengkapi dengan tiga fungsi, yaitu: fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi. Peran DPRD dalam menjalankan fungsi legilasinya bertumpu pada tiga pengertian, yaitu: prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation); pembahasan rancangan undang-undang (law making process ); serta persetujuan atas pengesahan rancangan peraturan daerah (law enactment approval). Responsifitas anggota dewan terhadap aspirasi masyarakat menjadi amat penting guna mengformulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk produk hukum.

Hakekat kedudukan eksekutif dan legislatif tidak dapat dilepas pisahkan karena keduanya merupakan mitra kerja yang mengharuskan adanya hubungan timbal balik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. DPRD di samping menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan daerah oleh kepala daerah, juga memiliki fungsi anggaran (budgeting) yakni bersama kepala daerah menyusun, membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam menjalankan fungsinya, DPRD berdasarkan Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menjelaskan, hak dan kewjiban DPRD meliputi hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Sedangkan Pasal 160, anggota DPRD diberi hak meliputi; mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengkuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler dan hak keuangan dan administratif.


Karena itu, anggota DPRD ditutut untuk memiliki kualitas yang sebanding dengan beban tugasnya, sehingga dapat menghasilkan kinerjanya sesuai semangat otonomi daerah. Untuk merealisasikan fungsinya dengan baik dan berkualitas, maka pendidikan dan pengalaman anggota DPRD sangat diperlukan. Fungsi pembuatan Perda merupakan fungsi utama dan asli DPRD sebagai lembaga legislatif. Lewat fungsi ini, DPRD menunjukkan warna, kharakter dan kualitasnya, baik secara material maupun fungsional.


Kuantitas dan kualitas Perda yang dihasilkan DPRD, baik berdasarkan usul inisiatif ataupun berdasarkan usulan eksekutif menjadi ukuran kemampuan DPRD tersebut dalam menjalankan fungsinya serta menjamin eksistensinya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini sejalan dengan PP No. 25/2004 yang mengatur tentang tata cara pembahasan Raperda melalui Prolegda atas prakarsa eksekutif maupun legislatif.


Judul Buku : PROFIL DPRD WAKATOBI PERIODE 2019-2024

Tahun Terbit : 2024

jumlah halaman : 122 + viii Lembar

Bahan : Art Papper 120 gsm

Harga: Rp 95.000

Buku Tersebut dipakai untuk anggota DPRD dan kalangan Masyarakat Umum

Bagi yang pingin mendapatkan buku silakan membeli di toko-toko buku terdekat  atau hubungi Penerbit CV CANIM MANUNGGAL LESTARI


N0. HP 0812 8289 664