Kiprah Wakil Rakyat DPRD Buton Periode 2019-2024
Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Fungsi DRPD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Judul Buku : Kiprah Wakil Rakyat DPRD Buton Periode 2019-2024
Tahun Terbit : 2024
jumlah halaman : 90 + viii Lembar
Bahan : Art Papper 120 gsm
Harga: Rp 80.000
Buku Tersebut dipakai untuk anggota DPRD dan kalangan Masyarakat Umum
Bagi yang pingin mendapatkan buku silakan membeli di toko-toko buku terdekat atau hubungi Penerbit CV CANIM MANUNGGAL LESTARI
N0. HP 0812 8289 664