Kiprah Wakil Rakyat DPRD Buton Periode 2019-2024

Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

 

Fungsi DRPD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

 

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.


Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Judul Buku : Kiprah Wakil Rakyat DPRD Buton Periode 2019-2024

Tahun Terbit : 2024

jumlah halaman : 90 + viii Lembar

Bahan : Art Papper 120 gsm

Harga: Rp 80.000

Buku Tersebut dipakai untuk anggota DPRD dan kalangan Masyarakat Umum

Bagi yang pingin mendapatkan buku silakan membeli di toko-toko buku terdekat  atau hubungi Penerbit CV CANIM MANUNGGAL LESTARI

N0. HP 0812 8289 664